Akademisi Kritik Polisi Tangkap 5 Pendemo gegara Tuntut Kenaikan Harga Jagung

 

Bima - Dosen Universitas Muhammadiyah Bima (UMB), Taufik Firmanto, mengkritik sikap Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menangkap dan menetapkan lima pendemo sebagai tersangka. Lima warga Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Bima, itu menjadi tersangka setelah memblokir jalan saat demonstrasi menuntut kenaikan harga jagung.

Taufik menilai tindakan aparat menangkap lima pendemo itu sebagai upaya pembungkaman aspirasi rakyat. Ia menyebut tindakan represif aparat dapat menimbulkan ketakutan bagi masyarakat untuk berekspresi.


"Masyarakat yang menyampaikan pendapat justru di represif oleh aparat kepolisian," kata Taufik kepada detikBali, Selasa (23/4/2024).


Menurut Dekan Fakultas Hukum UM Bima itu, penetapan tersangka terhadap lima pendemo adalah bentuk kriminalisasi. Persoalan itu, Taufik melanjutkan, merupakan ancaman serius bagi iklim demokrasi dan kebebasan sipil di Bima.


"Para pendemo yang ditangkap dan ditetapkan tersangka adalah korban judicial harassment. Perangkat hukum digunakan untuk memidanakan warga yang aktif berpendapat," imbuhnya.


Taufik menjelaskan aspirasi masyarakat melalui kritik publik merupakan bagian penting dalam negara demokrasi. Menurutnya, demonstrasi warga Bima itu juga bagian dari peran masyarakat sipil mengawasi kinerja pemerintah


"Mengapa mereka ditangkap seperti seorang teroris? Padahal warga yang ditangkap ini bukan pelaku kriminal," imbuhnya.


Ia lantas menyinggung aksi demonstrasi tersebut sebagai aspirasi para petani terkait anjloknya harga jagung. Dalam konteks itu, Taufik melanjutkan, aparat seharusnya memahami kondisi sosial ekonomi warga Bima.


"Polisi gagal menyelami suasana kebatinan masyarakat. Tidak paham kondisi sosial ekonomi masyarakat Bima dan hanya berupaya menegakkan hukum dengan kaca mata kuda, hukum ditegakkan seolah-olah hanya untuk hukum. Lupa memanusiakan manusia sebagai esensi dan subtansi tujuan hukum itu sendiri," pungkas Taufik.


Sebelumnya, lima warga Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Bima, ditangkap polisi saat demonstrasi pada Sabtu (20/4/2024). Lima warga Laju yang ditangkap berinisial SP, MD, MT, WS, dan RA.


Wakapolres Bima Kota Kompol Herman mengungkapkan kelima warga itu diduga mengganggu ketertiban umum dengan memblokir jalan saat demonstrasi menuntut kenaikan harga jagung. Menurutnya, jalan raya merupakan fasilitas umum. "Pemblokiran jalan adalah tindak pidana," kata Herman, Senin (22/4/2024).


Kelima warga itu terancam pidana 9 tahun penjara maupun denda sesuai Pasal 192 ayat (1) KUHP. Mereka juga dapat dikenakan maksimal 15 tahun bui sesuai Pasal 192 ayat (2) KUHP. Selain itu, pemblokiran jalan juga dapat dikenakan Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pelaku dapat diancam pidana maksimal 18 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama