JAKARTA, 17 Februari 2026 – Penasihat hukum Putriana Hamda Dakka, Artahsasta Prasetyo Santoso dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan pernyataan tegas terkait kembali munculnya narasi dugaan penipuan Rp1,7 miliar setelah perkara tersebut resmi dihentikan penyidik.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 13 Februari 2026 yang menyatakan perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Namun pada 16 Februari 2026, kembali beredar pemberitaan yang mengangkat dugaan penipuan tanpa secara proporsional menegaskan bahwa penyidikan telah dihentikan.
*Bukan Sekadar Pemberitaan, Tapi Pola*
Artahsasta menegaskan bahwa SP3 merupakan keputusan resmi negara. Menurutnya, ketika penyidikan dihentikan, maka tuduhan pidana tidak lagi memiliki dasar proses hukum aktif.
"Jika setelah SP3 terbit masih diproduksi narasi dugaan penipuan tanpa penekanan bahwa perkara telah dihentikan, maka hal itu patut diduga sebagai upaya sengaja menggiring opini publik,” jelas Artahsasta.
Ia menilai selisih waktu antara terbitnya SP3 pada 13 Februari 2026 dan munculnya kembali pemberitaan pada 16 Februari 2026 bukan sekadar perbedaan waktu biasa.
“Publik harus melihat ini secara jernih. Negara sudah menghentikan perkara. Tetapi opini seolah-olah masih dibangun bahwa klien kami tetap dalam posisi bersalah. Ini yang kami nilai tidak proporsional,” lanjutnya.
*Laporan ke Bareskrim*
Artahsasta juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pengaduan palsu dan/atau persangkaan palsu ke Bareskrim Polri berdasarkan Pasal 437 dan/atau Pasal 438 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
“Langkah ini bukan respons emosional. Ini langkah konstitusional. Jika laporan pidana diajukan, kemudian unsur pidana tidak terbukti dan penyidikan dihentikan, maka kami berhak menguji apakah sejak awal terdapat unsur kesengajaan dalam konstruksi laporan tersebut,” katanya
Ia menambahkan, hukum tidak boleh dijadikan instrumen pembentukan persepsi.
*Dinamika Politik dan Hak Konstitusional*
Lebih lanjut, Artahsasta menyebut perkara ini berkembang di tengah dinamika Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan.
“Kami tidak menuduh. Tetapi publik tentu melihat momentum ini beririsan dengan dinamika politik. Ketika proses hukum dihentikan, tetapi opini tetap digulirkan, wajar jika masyarakat mempertanyakan apakah ada motif di baliknya,” ujarnya.
*Diuji Secara Hukum*
Artahsasta menegaskan tim hukum akan mengawal proses di Bareskrim secara serius.
“Kami berdiri di atas dokumen resmi negara. SP3 sudah terbit, jika masih ada narasi yang dibangun seolah-olah klien kami bersalah, maka itu akan kami uji secara hukum. Jabatan publik bukan tameng untuk membentuk persepsi,” tegasnya.
“Ini bukan lagi soal angka Rp1,7 miliar. Ini soal integritas proses hukum, transparansi informasi kepada publik, dan hak konstitusional yang tidak boleh dirusak oleh framing sepihak. Biarlah hukum yang berbicara,” tutupnya.(𝐧𝐚𝐫)

