Wajo – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polsek Maniangpajo, Polres Wajo, melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk imbauan penolakan terhadap segala bentuk perjudian dan tindak kejahatan lainnya di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.
Pemasangan spanduk dipimpin langsung oleh Kapolsek Maniangpajo AKP Johari, S.H., didampingi Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, serta personel Polsek Maniangpajo.
Kapolsek Maniangpajo AKP Johari, S.H. menjelaskan bahwa spanduk yang dipasang berisi imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik judi sabung ayam, judi online, togel, maupun bentuk perjudian lainnya yang melanggar hukum.
“Melalui pemasangan spanduk ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk perjudian serta menjauhi perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.
Polsek Maniangpajo juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai dan menjauhi berbagai tindak pidana lainnya, seperti penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras, premanisme, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta bentuk kejahatan lain yang dapat meresahkan masyarakat.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Maniangpajo.
Polsek Maniangpajo berharap masyarakat dapat berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun tindak kejahatan lainnya di sekitarnya.(Nar)

