Ketua Hapi Wajo, Sesali Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

WAJO -- Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan bahwa organisasi di luar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) adalah organisasi masyarakat (ormas), perhimpunan, atau malah perkumpulan ditanggapi serius ketua DPC HAPI Wajo. Minggu (08/12/2024).

Ketua Hapi Wajo, ABD Azis mengecam keras pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa selain peradi sebagai organisasi advokat, yang lain hanya ormas.

Dimana sebelumnya Sugeng teguh juga menyesali pernyataan Yusril Ihza Mahendra, "Saya ingatkan Yusril untuk tidak menyalahgunakan kewenangannya menggunakan kekuasaan kepadanya sebagai pemegang mandat kementerian hukum dan HAM untuk merugikan organisasi advokat yang sudah ada," tegasnya.

Sugeng Teguh berharap pemerintah menjalankan kewenangan dan tidak diskriminatif. Memberikan arahan yang adil dengan memikirkan bagaimana kenyataan saat ini, yakni lebih 50 organisasi advokat yang eksis.

ABD Azis juga menambahkan bahwa hal ini Bisa menghambat eksistensi organisasi advokat yang ada. Sebagai saran kata azis, lebih baik menggagas dan merevisi Undang-Undang Advokat untuk merubah Pasal 28 UU Advokat dari single bar menjadi multi bar. Kemudian kedua bentuk Dewan Kode Etik Tunggal nasional yang akan mengawasi advokat mana pun, seperti kata Sugeng teguh di salah satu media.pungkasnya.(*)




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama